Dua WNA asal Nigeria dan Pantai Gading dideportasi dari Bali karena izin tinggal habis dan menipu. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali, Selasa (2/11/2021). Selain izin tinggal habis, keduanya juga melakukan serangkaian penipuan

Identitas mereka yakni Ernest Okechukwu Okanya (30) asal Nigeria dan Souleymane Konate (37) dari Pantai Gading.

"Keduanya melakukan penipuan kepada sesama WNA dengan mengaku sebagai anggota militer," ujar Kepala Kantor Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk, Selasa (2/11/2021). 

Menurutnya, Ernest dan Souleymane dideportasi dari Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Batik Air pukul 12.30 ke Jakarta. Ada dua petugas Imigrasi yang turut mengawal. 

Selanjutnya dari Bandara Soekarno-Hatta, keduanya diterbangkan dengan maskapai Ethiopian Airline ET0629 menuju Addis Ababa, Ethiopia. 

Dilanjutkan penerbangan ET0935 rute Addis Ababa menuju Adbijan Pantai Gading dan penerbangan dengan nomor ET0901 rute Addis Ababa menuju Lagos Nigeria. 

Jamaruli menjelaskan, izin tinggal Ernest dan Souleymane habis sejak 2 September 2021. Kedua pria itu diamankan di daerah Ubud, Gianyar.

"Selama menunggu deportasi, keduanya ditahan di Rudenim," katanya. 


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network