Tiga dari lima tersangka yang menyetubuhi siswi SMP dihadirkan saat pemaparan kasus di Mapolres Buleleng, Selasa (11/5/2021). (Foto: MPI/Chusna M)

DENPASAR, iNews.id - Seorang anak berusia 13 tahun di Kabupaten Buleleng, Bali, disetubuhi oleh lima temannya. Selama dua hari berturut-turut, pelajar SMP berinisial NLA ini berhubungan seks dengan kelima pelaku dalam sebuah kamar indekos.

Pascakejadian pada 26-27 April di Desa Sambangan itu, kelima teman NLA akhirnya ditangkap polisi. Kelimanya, yakni I Dewa MPY (19), I Putu AP (19), dan I Komang B (19). Kemudian, dua anak di bawah umur berinisial IGS (17) dan IPA (15).

"Kami sudah menahan kelima pelaku," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Rabu (11/5/2021). 

Dia menjelaskan, dari hasil penyidikan, aksi persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan. Pelaku dan korban saling melepaskan pakaian lalu melakukan adegan suami istri. 

Menurut keterangan pelaku, korban justru yang berinisiatif memulai untuk bersetubuh.

"Saat pelaku di kamar, korban yang lebih dulu memeluk dan menciumi pelaku lalu bersetubuh," kata Sumarjaya. 

Polisi menangkap kelima pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban. Sebab, meski dilakukan atas dasar suka sama suka, kasusnya tetap diproses karena korban masih di bawah umur. 

Kelima pelaku dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. 


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network