Ipung seketika marah karena merasa telah ditipu dan dibohongi. "Ketika saya tanya, dia dengan enteng menjawab uangnya akan dikembalikan," ujarnya.
Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Denpasar 20 Juli 2020 lalu, RSW memenangkan gugatan hak asuh anak. Atas putusan itu, DP kemudian mengajukan banding.
Dikonfirmasi mengenai laporan terhadap salah satu pegawainya yang meminta uang untuk membantu putusan sidang, Humas PT Denpasar Nyoman Sumaneja mengatakan hingga kini belum menerima laporan resmi.
"Kami belum ada terima laporan. Cuman, ada embusan-embusan angin begitu. Secara kelembagaan kami tidak bisa menindak apa-apa berdasarkan angin-angin begitu kan," katanya.
Menurut Sumaneja, oknum yang bersangkutan sudah diberikan teguran secara lisan. "Cuma sebatas itu saja, kami menegur yang bersangkutan. Secara lisan sudah ditegur karena dasarnya belum ada dan hanya kabar-kabar begitu saja," ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait