BADUNG, iNews.id - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta meminta maaf karena memelihara satwa dilindungi yakni seekor owa siamang. Satwa tersebut sudah diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA) Bali.
"Kepada kawan-kawan semua, terutama pecinta alam baik itu hewan maupun tumbuhan, izinkan saya Nyoman Giri Prasta kalau ada yang merasa risih atau bagaimana, pada hari ini saya memohon maaf yang setulus-tulusnya kepada kalian semua," ujarnya dikutip dari Instagram miliknya, Jumat (17/9/2021).
Dia mengatakan tak ada maksud untuk memelihara satwa dilindungi yang masih berusia dua bulan itu. Dia menjelaskan, dirinya memelihara owa siamang yang diberi nama Mimi itu sebagai bapak asuh.
"Prinsip kami sebenarnya menginginkan penyelamatan seekor hewan. Pikiran saya sederhana. Ingin memelihara sebagai bapak asuh dan nanti akan dilepasliarkan," katanya.
Politisi PDIP ini menambahkan, rekam jejak dirinya sebagai pemilik owa siamang itu pun jelas dengan bukti surat kepemilikan sebagai bapak asuh.
Saat menyerahkan owa siamang bernama Mimi itu ke BKSDA, dia juga menyerahkan surat sebagai bapak asuh satwa tersebut.
"Rekam jejak itu saya kira jelas," tuturnya.
Penyerahan itu berlangsung pada Rabu (15/9) di kantor BKSDA Bali. Kepala BKSDA Bali Agus Budi Santosa menegaskan kalau hewan yang diserahkan Bupati Badung itu ilegal dimiliki.
"Saya pastikan itu ilegal. Kita akan telusuri dari mana didapatkan," kata Kepala BKSDA Bali R Agus Budi Santosa.
Dia menyebut, hewan tersebut memiliki habitat di Sumatera Barat. Karena itu BKSDA Bali akan menelusuri dari mana asal mula owa siamang itu bisa sampai ke Bali dan berada di tangan Bupati Badung.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait