DENPASAR, iNews.id - Owa Siamang milik Bupati Badung I Nyoman Giriprasta disita petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Penyitaan dilakukan karena satwa dilindungi itu diduga diperoleh secara ilegal.
"Saya pastikan itu ilegal. Kita akan telusuri dari mana didapatkan," kata Kepala BKSDA Bali R Agus Budi Santosa, Rabu (15/9/2021).
Owa siamang berjenis kelamin betina itu diserahkan Giriprasta ke kantor BKSDA Bali. Pemimpin kabupaten terkaya di Bali itu sempat dikecam warganet karena memelihara satwa bernama latin symphalangus syndactylus ini.
Agus menjelaskan, owa siamang bukanlah satwa endemik di Bali. Kera hitam lengan panjang itu memiliki habitat di Sumatra Barat.
Karenanya, penelusuran akan dilakukan guna mengetahui owa siamang berumur dua bulan itu bisa dibawa masuk ke Bali. "Tadi belum sempat ditanyakan karena pak bupati ada agenda lain," ujar Agus.
Dia menegaskan, setiap satwa dilindungi yang masuk ke Bali harus melalui perijinan BKSDA. "Tentu harus diselidiki apakah dari luar Bali atau memang lahir di Bali," katanya.
Agus menambahkan, owa siamang bernama Mimi itu nantinya akan dilepasliarkan ke habitat aslinya di Sumatera Barat. "Sebelum dilepasliarkan, akan direhabilitasi dulu di Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit, Sumatera Barat," ucapnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait