Tim Resmob Polresta Denpasar menangkap dua pelaku pembobolan minimarket Circle K di simpang Jalan Gatot Subroto-Noja. (Foto: Humas Polresta Denpasar)

Menurut Jansen, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur menembak kaki pelaku yang berusaha kabur saat akan ditangkap.

"Saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap kalau kedua pelaku memecah kaca pintu depan minimarket dengan linggis. Kemudian keduanya mengambil 50 bungkus rokok berbagai merk, tiga botol parfum, dan satu tas belanja.

Keduanya mengaku datang ke lokasi dengan sepeda motor. Pelaku Dimas Wahyu yang memecah pintu kaca dengan linggis, dan keduanya kemudian menjarah sejumlah barang di dalam minimarket dengan nilal total kerugian Rp 6.538.000.

Dia memastikan kedua pelaku akan dihukum berat. Sebab, selain residivis, keduanya melakukan kejahatan di saat berlaku PPKM darurat

"Kami berharap kedua pelaku dihukum berat karena mereka residivis dan beraksi saat PPKM Darurat


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network