Menurut Jansen, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur menembak kaki pelaku yang berusaha kabur saat akan ditangkap.
"Saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap kalau kedua pelaku memecah kaca pintu depan minimarket dengan linggis. Kemudian keduanya mengambil 50 bungkus rokok berbagai merk, tiga botol parfum, dan satu tas belanja.
Keduanya mengaku datang ke lokasi dengan sepeda motor. Pelaku Dimas Wahyu yang memecah pintu kaca dengan linggis, dan keduanya kemudian menjarah sejumlah barang di dalam minimarket dengan nilal total kerugian Rp 6.538.000.
Dia memastikan kedua pelaku akan dihukum berat. Sebab, selain residivis, keduanya melakukan kejahatan di saat berlaku PPKM darurat.
"Kami berharap kedua pelaku dihukum berat karena mereka residivis dan beraksi saat PPKM Darurat
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait