Ultimatum itu memberi waktu 3x24 jam bagi Raja Buleleng untuk menghapus hukum tawan karang, mengakui kekuasaan Belanda dan melindungi perdagangan Hindia Belanda.
Hingga batas waktu 27 Juni 1846, tuntutan Belanda tidak dipenuhi. Raja Buleleng meminta waktu 10 hari untuk bermusyawarah, mengutus Gusti Jelantik menemui Dewa Agung Klungkung.
Hasilnya, sikap menentang Belanda tetap dipertahankan. Karangasem pun menyatakan dukungan terhadap Buleleng. Penolakan ini menjadi awal dari konfrontasi terbuka yang kelak tercatat dalam sejarah Perang Bali 1846.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait