Aditya Saputra (42), pelaku perampokan mengaku aparat ditangkap Polres Buleleng. (Foto: Polres Buleleng)

Korban mengalami kerugian hingga Rp3 juta dan melaporkan perampokan itu ke Polsek Singaraja. 

Selain DI, korban kejahatan pelaku yang melapor ke polisi adalah PUNI (17). Dia mengalami hal yang sama saat berada di Pantai Penarukan, Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 22.00 Wita. 

Tak hanya merampas ponsel, pelaku mengambil dompet korban berisi KTP, kartu pelajar dan uang Rp30.000.  

Pelaku juga mengambil jaket dan tas milik korban yang digantung di spion motor. Pelaku juga sempat mengajak korban ke pematang sawah berjarak sekitar 15 meter dari tepi pantai, dan melarang teman pria korban untuk ikut. 

“Korban PUNI sempat berteriak hingga menarik perhatian warga. Sementara tersangka yang saat itu panik langsung kabur,” katanya. 

Akibat perampokan itu, korban mengalami kerugian Rp2,6 juta. 

Kepada polisi, pelaku mengaku merampok untuk memiliki barang-barang tersebut. Sementara uang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. 

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan bulan penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network