Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana. (Foto: Pemprov Bali)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi Bali tak melarang masyarakat menggelar kegiatan keagamaan selama puncak penyelenggaraan KTT G20. Namun ada pembatasan kegiatan yang diterapkan.

"Tidak benar bahwa kegiatan keagamaan atau persembahyangan ditiadakan. Yang ada hanya pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Bali, Gede Pramana, Jumat (11/11/2022).

Pernyataan Pramana ini untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait beredarnya Surat Edaran (SE) Nomor 35425/SEKRET/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan Presidensi G20.

"Dalam SE tersebut pada angka satu dengan jelas disebutkan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, serta Denpasar Selatan dilaksanakan pada 12-17 November 2022," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network