Kejari Denpasar menahan marketing bank pelat merah tersangka KUR fiktif Rp3,1 miliar. (Foto: MNC/Chusna Mohammad).

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan seorang marketing bank pelat merah di Bali, Riza Yuda Kertha Negara. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) fiktif senilai Rp3,1 miliar. 

"Kami telah menerima pelimpahan tersangka dari penyidik Polresta Denpasar seiring dengan lengkapnya BAP atau P-21," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Putu Eka Suryantha, Selasa (25/1/2022). 

Dia menyampaikan, tersangka kredit fiktif ini ditahan 20 hari dengan dititipkan di Rutan Polresta Denpasar. Selama waktu itu, jaksa akan membuat surat dakwaan agar kasusnya bisa segera disidangkan. 

Dalam pelimpahan terungkap, tersangka selaku mantri atau marketing kredit bersama calon nasabah telah melakukan atau turut serta melakukan manipulasi proses pengajuan KUR pada salah satu bank BUMN di Kota Denpasar.

Total ada 148 pengajuan KUR fiktif yang difasilitasi tersangka selama periode 2016 sampai 2018. Modusnya, tersangka dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal enam bulan. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network