Wakajati sekaligus Plt Kajati Bali Hutama Wisnu bersama Asintel Kejati Bali Zuhandi saat konferensi pers penetapan mantan sekda Kabupaten Buleleng, DKP, sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Selain dugaan korupsi, Kejati Bali juga membidik tersangka DKP dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. 

DKP sebelumnya juga pernah diperiksa Kejati Bali sebagai saksi dugaan kasus korupsi pengadaan rumah jabatan. Modusnya menggunakan rumah pribadi pada periode Juni 2014-April 2020.

Jumlah transaksinya sebanyak 61 kali, sesuai dengan uang yang telah dikembalikan DKP ke kas negara sebesar Rp928 juta.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network