Kejati Bali resmi menahan mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka di Lapas Kerobokan, Senin (18/10/2021). (Foto: Kejati Bali)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (DKP) sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp16 miliar. DKP dijebloskan ke Lapas Kerobokan.

"Tersangka dipanggil untuk diperiksa dan datang didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 10.00 Wita," kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Senin (18/10/2021).

Pemanggilan DKP terkait penerimaan sejumlah uang dalam beberapa kasus, di antaranya pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih.

DKP dijerat dengan pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga dijerat tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Sebelum ditahan, penyidik juga telah menyiapkan protokol kesehatan seperti swab antigen dengn hasil negatif Covid-19. Tersangka juga dinyatakan sehat dan siap untuk ditahan," kata Luga. 

Menurut Luga, DKP akan ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan dan telah menandatangani berita acara penahanan.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network