Polisi menangkap E (19), pelaku pencurian emas penghuni kos di Denpasar Timur. (Foto: Indira Arri)

Di dalam kamar korban, pelaku mengambil tiga pasang anting dan cincin yang masing-masing beratnya mencapai 3,49 gram dan 3 gram.

Perhiasan itu dijual ke toko perhiasan di Denpasar, dan uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membiayai hidupnya. 

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp5,5 juta. Polisi menemukan uang tunai Rp3 juta hasil penjualan perhiasan emas dan perhiasan yang belum sempat terjual.

Pencurian yang dilakukan pelaku terungkap setelah ada laporan penjualan emas di sejumlah toko perhiasan di Denpasar. Pelaku pun ditangkap di tempat tinggalnya di Dalung.

Pelaku kini mendekam di sel Polsek Denpasar Timur. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network