DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis penjara tiga tahun kepada mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi sesajen sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata ketua majelis hakim Gede Putra Astawa dalam persidangan, Kamis (24/2/2022).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait