DENPASAR, iNews.id - Mantan Gubernur Bali, Wayan Koster, diperika Ditkrimsus Polda Bali, Kamis (3/1/2024). Dalam pemeriksaan selama hampir tiga jam itu Wayan Koster diperiksa dengan status saksi.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Wayan Koster. Namun, Jansen tidak menjelaskan secara rinci perkara apa yang tengah diselidiki oleh penyidik, menyatakan bahwa diperlukan klarifikasi dari Wayan Koster.
"Saat ini masih dalam pendalaman dari Ditkrimsus Polda Bali. Nanti kalau ada informasi terkait akan diteruskan lagi ke teman-teman dan bahkan nanti langsung oleh penyidiknya langsung," ucap Jansen, Sabtu (6/1/2024).
"Statusnya beliau sebagai saksi. Kalau yang dilaporkan akan didalami. (Pembebasan lahan tol?) untuk kebenarannya masih kami dalami dengan ditkrimsus," katanya lagi.
Sementara itu, Wayan Koster yang ditemui di kantor DPD PDI Perjuangan Bali enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan yang telah dilakukan. Namun, dia berjanji akan menyediakan waktu khusus untuk menjelaskan perkara yang tengah diselidiki oleh polisi.
"Nanti aja cari waktu lain," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait