Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar. (Foto: Arie Dwi Satrio).

Dia menuturkan, pada Agustus-Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh tersangka I Dewa Nyoman kepada Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.

Pemberian uang, kata dia diduga oleh Ni Putu Eka melalui I Dewa Nyoman Rp600 juta dan USD55.300. Penyidikan lasus yang dimaksud, lanjut dia masih terus dilanjutkan. 

"Saat ini tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018,"  katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network