Dia menuturkan, pada Agustus-Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh tersangka I Dewa Nyoman kepada Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.
Pemberian uang, kata dia diduga oleh Ni Putu Eka melalui I Dewa Nyoman Rp600 juta dan USD55.300. Penyidikan lasus yang dimaksud, lanjut dia masih terus dilanjutkan.
"Saat ini tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait