Polda Bali mengungkap kasus pencurian di toko es krim Leonardo Gelato. Tersangka RBT (31) merupakan manajer toko tersebut. (Foto : Indira Arri)

Dalam pemeriksaan terungkap aksi pencurian besar-besaran ini dipicu konflik internal antara pemodal yang merupakan warga negara asing (WNA).

RBT mendapat perintah dari salah seorang pemodal yang berdomisili di Taiwan untuk memindahkan barang-barang itu ke luar Bali.

Polisi menetapkan RBT sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 362 dan 363 KUHP.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network