Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat ekspos pelaku begal mama muda dan percobaan pemerkosaan. (Fot : iNews/Nyoman Sudika)

"Saat itu ada pengendara motor lewat, pelaku mengurungkan niatnya dan kabur membawa HP korban," katanya.

Hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksinya karena butuh uang untuk membeli minuman keras. Dia kini dijerat asal berlapis yakni 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP junto Pasal 53 KUHP. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya, HP dan baju korban juga motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network