Hanya saja, quick count tentunya bukan hasil resmi Pilkada Jateng 2024. Pemenang pilkada ditentukan oleh rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPU.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, quick count atau penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil pemilu atau pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait