Penganiayaan itu dilaporkan rekan korban ke Polsek Gianyar. Tak berselang lama, kedua pelaku ditangkap.
"Awalnya kami mengamankan lima orang, namun setelah pemeriksaan kami menahan dua pelaku," kaa Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Sudyatmaja, Kamis (27/7/2023).
Mereka adalah Dewa Putu Meka (22) dan I Putu Adi Cahya (20). Keduanya ditahan di Polsek Gianyar setelah menjadi tersangka penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP.
"Ancaman maksimal lima tahun," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait