Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan di tempat hiburan malam di Gianyar, Bali. (Foto: Ketut Catur)

Penganiayaan itu dilaporkan rekan korban ke Polsek Gianyar. Tak berselang lama, kedua pelaku ditangkap.

"Awalnya kami mengamankan lima orang, namun setelah pemeriksaan kami menahan dua pelaku," kaa Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Sudyatmaja, Kamis (27/7/2023).

Mereka adalah Dewa Putu Meka (22) dan I Putu Adi Cahya (20). Keduanya ditahan di Polsek Gianyar setelah menjadi tersangka penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP.

"Ancaman maksimal lima tahun," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network