Kepala Satpol PP Denpasar I Dewa Anom Sayoga. (Foto: iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Denpasar menindak dua usaha warung angkringan karena melanggar ketentuan PPKM wilayah Jawa dan Bali, Jumat (10/9/2021) malam. Penertiban ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kedua usaha warung angkringan tersebut berada di Jalan Tukad Barito. Di lokasi tempat usaha kedapatan melanggar dan menggelar live music.

"Kedua angkringan melanggar aturan PPKM dengan menggelar live music serta melanggar jam operasional sesuai Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Ketentuan PPKM Level I, II, III dan IV," katanya, Sabtu (11/9/2021).

Dewa Sayoga menjelaskan, kedua pemilik usaha juga telah memenuhi panggilan Satpol PP Kota Denpasar sehingga saat ini mereka masih berada dalam pengawasan.

"Kami tidak tebang pilih yang melanggar akan ditindak. Kedua pemilik usaha yang melanggar ini sudah mengaku bersalah sehingga kami berikan peringatan dan operasional dalam pengawasan. Jika kedapatan melanggar kembali akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Dewa.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network