BNN Bali merilis penangkapan kurir narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram jaringan Surabaya-Bali.

DENPASAR, iNews.id - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali menangkap kurir narkoba jenis sabu inisial CB (31). Dari tangan CB ditemukan hampir satu kilogram sabu. 

"Tersangka merupakan jaringan Surabaya-Bali," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugiayar Dwi Putra dalam keterangan pers di Denpasar, Selasa (8/2/2022). 

Rocky ditangkap di Jalan Pegangsaan Timur Denpasar pada 1 Februari 2022 pukul 16.30 Wita. Petugas BNN menemukan bungkusan berisi kristal bening warna putih seberat 936,47 gram netto. 

Barang terlarang itu ditaruh tersangka di gantungan sepeda motor yang dikendarai. Dari hasil pemeriksaan labfor, serbuk bening itu mengandung sediaan narkotika jenis methamphetamina. 

Dari hasil interogasi, Rocky mengaku menjadi kurir atas perintah seseorang dari Surabaya. Dia dijerat pasal 114 ayat atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup," ujar Sugianyar.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network