DENPASAR, iNews.id - Istri Jerinx, Nora Alexandra dan kuasa hukumnya, I Wayan 'Gendo' Suardana mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali. Kedatangan mereka untuk memberi dukungan moril bagi Jerinx yang akan diserahkan ke jaksa untuk segera disidangkan.
"Saya datang ke Polda Bali ini untuk mendampingi Jerinx menjalani pemeriksaan jaksa," kata Gendo di Polda Bali, Kamis (27/8/2020).
Sebagai kuasa hukum, Gendo berharap Jerinx tidak perlu ditahan lagi setelah dilimpahkan ke jaksa. Menurutnya, Jerinx tidak perlu ditahan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
"Kami minta dengan hormat pada kejaksaan tinggi c.q jaksa penuntut umum untuk bisa menangguhkan penahanan Jerinx yang berada di masa pandemi," katanya.
"Penangguhan penahanan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pengurangan jumlah orang dalam tahanan," ujarnya lagi.
Gendo beralasan, kasus yang menjerat kliennya tidak menyangkut korupsi, penyuapan, atau kejahatan yang menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat seperti pembunuhan.
"HP Jerinx sudah disita, akun juga sebenarnya bisa di-take down, maka sebetulnya tidak ada alasan yang tepat secara subyektif melakukan penahanan terhadap Jerinx," kata Gendo.
Dia menilai, selama ini Jerinx cukup kooperatif menjalani proses hukum dan tidak akan berniat untuk melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Penyidik Polda Bali hari ini resmi melimpahkan Jerinx ke kejaksaan. Meski telah dilimpahkan, Jerinx tetap ditahan di Rutan Polda Bali.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait