Artis sinetron Randa Septian ditangkap Polresta Denpasar karena menggunakan ganja. (Foto: iNews/Aris Wiyanto).

Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut benar miliknya dan dibeli dari seseorang di Canggu, Kuta, Badung seharga Rp300.000. Tersangka mengambil barang terlarang itu ke lokasi dengan menggunakan grab. 

"Kemudian kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja," ujar Sutriono.

Dari pemeriksaan, Randa Septian mengaku baru sekali mengonsumsi ganja. Sedangkan Arthur Augoest mengaku telah menggunakan ganja sejak 2017.

"Dia datang ke Bali sekitar satu minggu dan coba-coba memakai," kata Sutriono.

Atas perbuatannya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Pidana denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Keduanya kini ditahan di Polresta Denpasar. Polisi masih memburu seseorang bernama Abed yang diduga menjual ganja kepada kedua tersangka.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network