DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menjelaskan kronologi penemuan mayat Aldi Sahilatua Nababan, mahasiswa di Bali yang ditemukan di kamar kosnya. Keluarga sebelumnya menduga kuat pemuda berusia 23 tahun itu korban pembunuhan sadis.
Aldi ditemukan tewas di kamar kosnya Gang Kunci, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Sabtu 18 November 2023 sekitar pukul 08.30 Wita. Mayat korban pertama kali ditemukan pemilik indekos bernama Nyoman Risup Artana (43). Dia curiga karena di sekitar kamar korban dipenuhi dengan lalat hijau.
"Pemilik kos bernama Nyoman Risup Artana berusaha mengetuk pintu kamar kos korban, tetapi tidak ada respons," demikian keterangan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo, dikutip dari akun resmi Instagram Polresta Denpasar, Rabu (22/11/2023).
Selain curiga karena banyak lalat hijau, pemilik kos juga melihat ada darah yang keluar dari bawah pintu kamar kos. Melihat hal tersebut, saksi langsung melapor ke Polsek Kuta Selatan.
Polisi yang mendapat informasi datang ke lokasi. Kamar kos korban kemudian dibuka dengan bantuan tukang kunci karena kondisinya terkunci dari dalam.
Losa mengatakan, korban ditemukan dalam keadaan terlilit tali tampar ikat di dalam kamar kosnya. Korban tergantung bersandar di pintu kamar dengan kedua kaki menyentuh lantai.
"Korban sudah mengeluarkan darah dari hidung dan mayat ditemukan proses pembengkakan dan kulit mengeluarkan cairan," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar.
"Korban seorang pria berinisial ASN (23) asal Medan yang diketahui masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas swasta."
Losa menyebutkan, saat ini polisi masih menyelidiki kasus kematian korban. Tim dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan telah mengautopsi jenazah Aldi.
"Tim juga melakukan pemeriksaan tambahan, yaitu pemeriksaan toksikologi dan patologi. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan tim dokter forensik RS Bhayangkara Medan menunggu hasil pemeriksaan autopsi," kata Kasat Reskrim.
Klarifikasi Keterangan Keluarga Korban
Polresta Denpasar juga memberikan klarifikasi atas keterangan keluarga korban yang mengaku kecewa terkait proses autosi jenazah Aldi Sahilatua Nababan. Menurut Losa, saat penanganan awal, orang tua korban membuat surat pernyataan tidak memberikan persetujuan untuk melakukan autopsi terhadap jenazah.
Pihak keluarga hanya mengizinkan dilakukan tindakan suntik formalin terhadap jenazah korban serta pengiriman jenazah ke kampung halaman yang dituangkan dalam surat pernyataan dari orang tua korban.
"Orang tua korban siap menerima segala bentuk konsekuensi yang akan timbul di kemudian hari," kata Losa.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait