"Teman pelaku juga menyetubuhi korban. Jadi korban diperkosa bergiliran ketiga pelaku ini," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait