Kejaksaan menahan Kadisbud Denpasar nonaktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram ke Rutan Polresta Denpasar, Senin (11/10/2021). (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

Dugaan korupsi itu terjadi sekitar tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk Denpasar. 

Modusnya, tersangka mengalihkan kegiatan pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.

"Tersangka selaku PA dan PPK tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efesien," ujar Yuliana. 

Tersangka juga tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. Akibat perbuatan itu, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih. 

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network