Mantan Kepala Desa di Karangasem Bali dituntut 8 tahun penjara kasus bedah rumah. (Foto: Kejari Karangasem)

KARANGASEM, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menuntut mantan Kepala Desa Tianyar Barat inisial AJP dengan pidana delapan tahun penjara. AJP melakukan korupsi dana bedah rumah Rp20,25 miliar.

Dalam kasus tersebut AJP tidak sendirian. Empat orang lainnya juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama yakni IGS, IGT, IKP, dan IGSJ.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra mengatakan, AJP didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan empat tersangka lainnya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP.

Menurut Semara Putra, dakwaan kepada empat terdakwa ini berbeda dengan AJP karena disesuaikan perbuatannya.

Terdakwa IGS dituntut 5 tahun 3 bulan penjara. Sedangkan IGT, IKP dam IGSJ dituntut masing-masing 5 tahun penjara.

"Tuntutan berbeda-beda karena masing-masing memiliki peran yang berbeda," ujarnya, Kamis (28/10/2021).


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network