Sejumlah orang menutup akses pintu rumah Hendra di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan, Denpasar, yang di dalamnya ada sepasang lansia dan anaknya, pada Jumat (2/10/2020). (Foto: iNews/Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Kasus penyegelan rumah dan penyekapan sepasang lansia di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, memasuki babak baru. Pemilik rumah, Hendra resmi melaporkan oknum pengacara Togar Situmorang dan istri anggota Kodam IX/ Udayana Muhaji bernama Dewi Sri Lestari (42), ke Polda Bali.

Keduanya diduga ikut terlibat dalam kasus penyegelan dan penyekapan yang dilakukan bersama oknum anggota TNI aktif bernama Muhaji.

"Ini sebagai follow up laporan yang pada Jumat (2/10/2020) kemarin sempat ditolak polisi," kata Hendra usai membuat pengaduan masyarakat (dumas), Sabtu (3/10/2020).

Hendra juga telah melaporkan Muhaji sebagai anggota TNI aktif ke Denpom IX/3 Denpasar. Dia berharap kasus ini dapat segera ditangani dan tidak ada lagi intervensi yang dialami keluarganya.

Kasus penyekapan ini buntut dari sengketa tanah antara Wayan Padma dan Ketut Gede Pujiama. Dalam pengaduan masyarakat bernomor 401/X/2020/Ditreskrimum, Hendra menjelaskan kronologi penyekapan yang dialami kedua orang tuanya dan anak laki-lakinya.

Dalam rekaman CCTV, terlihat sejumlah orang termasuk pihak yang diadukan memasang papan pemberitahuan yang terbuat dari rangka besi dengan pelat seng. Papan ini menutup akses pintu masuk rumah Hendra. Akibatnya, orang tuanya yang di dalam tidak bisa keluar dan istri serta anak perempuannya yang berhasil keluar sebelum pintu disegel tak bisa masuk.

Hendra melaporkan oknum pengacara Togar Situmorang dan istri anggota Kodam IX/ Udayana Muhaji bernama Dewi Sri Lestari (42), ke Polda Bali terkait kasus dugaan pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang secara bersama-sama. Sesuai Pasal 333 dan 335 juncto 55 KUHP, keduanya terancam hukuman 8 tahun penjara.

Sebelumnya, selama kurang lebih tujuh jam, anggota keluarga Hendra disekap di rumah. Sekitar pukul 22.00 Wita, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan langsung turun ke TKP membuka segel atas dasar kemanusiaan.

"Kami buka ini atas dasar kemanusiaan karena ada orang tua di dalam, yang kami nggak tahu kondisi kesehatannya," kata Kombes Dodi.

Direskrimum Polda Bali juga masih menunggu klarifikasi dari Muhaji dan kuasa hukumnya terkait penyegelan rumah Hendra.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network