Satu dari tiga pelaku pemerasan modus kencan di MiChat di Denpasar. (Foto: Chusna Mohammad)

Bambang melanjutkan, ketiga pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan korban. "Roni dan Berta adalah pasangan kumpul kebo dan punya anak," katanya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku uang hasil pemerasan itu dipakai membeli susu dan popok anak. "Kita juga sita handphone pelaku yang dipakai untuk akun MiChat," tutur Bambang.

Atas kejahatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP atau pasal 368 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun. 

Bambang menambahkan, masyarakat diimbau bijak menggunakan medsos. "Sudah banyak tindak pidana diawali dengan penggunaan medsos yang tidak bijak untuk itu cek dan ricek saat menggunakan medsos," kata  Bambang.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network