DENPASAR, iNews.id – Oknum notaris berinisial I Komang S (43) ditangkap Satresnarkoba Polres Jembrana karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sabu saat menggeledah rumah pelaku.
"Barang buktinya sabu seberat 0,83 gram bruto atau 0,66 gram netto," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana dalam jumpa pers, Minggu (28/11/2021).
Tersangka ditangkap di rumahnya di Kelurahan Dauhwaru. Polisi yang melakukan penggeledahan disaksikan oleh kepala lingkungan. Di lokasi itu, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam kendi kecil.
Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu alat pengisap sabu alias bong. Tersangka mengakui narkoba itu miliknya yang dibeli dari seseorang yang kini diburu polisi.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Juliana.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait