Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi. (Foto: Pande Wismaya)

Orang tua korban lalu melaporkan ketiga pelaku yakni PD (80), KA (43), dan KM (30) ke Polres Buleleng. Polisi menangkap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing.

Berdasarkan pemeriksaan, ketiga pelaku mencabuli dan memerkosa korban di waktu dan tempat yang berbeda-beda antara Juli hingga Agustus 2023.

Sedangkan pelaku yang menularkan penyakit kelamin adalah KM yang merupakan paman korban.

"Tersangka ini berdasarkan pemeriksaan menderita penyakit menular seksual," ujar Picha.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polres Buleleng. Mereka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancama pidana hingga 15 tahun penjara.

Picha mengatakan. ketiganya memang mencabuli dan memerkosa korban dalam waktu dan tempat yang berbeda. Namun polisi masih menyelidiki apakah ada persekongkolan ketiganya ketika melakukan perbuatan bejat itu.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network