Ilustrasi video mesum. (Foto: Okezone)

DENPASAR, iNews.id - Ulah Ida Bagus Suka Antara Manuaba (26) mengirim foto dan video syur atau mesum perempuan yang diselingkuhinya ke mantan suami berbuntut hukuman penjara.   

Pria yang disapa Gus De itu terancam hukuman dua tahun dan enam bulan dalam sidang kasus asusila di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/2/2021). 

Dalam sidang online itu, Jaksa Agus Suraharta mendakwa Gus De dengan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Dalam surat dakwaan terungkap, Gus De menyelingkuhi AJ sejak Desember 2019. Putu saat itu masih merupakan istri sah pria berinisial IB. 

Baru berjalan sekitar satu bulan, perselingkuhan itu terungkap, tepatnya Januari 2020. Tak ada ampun, demi harga diri IB pun menceraikan istrinya. 

Pascabercerai, hubungan Gus De dan AJ semakin mesra. Keduanya lalu menyalurkan hasrat birahi di penginapan di Tabanan, Maret 2020. Saat beradu syahwat, Gus De sempat mengambil lima foto dan satu video. 

Namun lambat laun, hubungan gelap itu pun merenggang. AJ mulai menjauhi Gus De lantaran cemburuan, berkata kasar hingga main pukul. AJ lalu memblokir semua media sosial selingkuhannya. 

Tak terima diperlakukan seperti itu, Gus De mulai main ancam. Dia akan menyebarkan foto dan video adegan syur di penginapan kepada IB.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network