Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menerima audiensi para advokat dan konsultan hukum. (Foto: dok DPRD Badung)

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menyebutkan bahwa SDN 1 Angantaka sangat jelas merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Ditunjukkan ditunjukkan oleh Kabid Aset, di mana aset tersebut diserahkan dari Pemprov Bali ke Pemkab Badung.

"Aset kita yang sudah ada disana sudah berdiri diatas Hak Milik berupa sertifikat," katanya.

Anom Gumanti juga mengungkapkan bahwa tanah tersebut sudah pernah digugat, tetapi hasilnya sertifikat tersebut masih tetap legal.

"Tadi karena ada Lawyer/Advokat juga kami apresiasi dan hormati mereka, kalau memang nanti tidak puas, monggo apakah lewat gugatan, kita siap," tuturnya.


Editor : Rizqa Leony Putri

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network