Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Ida Agu Nyoman Adnyana Dewi menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan kepada Jerinx. Jerinx dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian terkait cuitan 'IDI Kacung WHO'.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait