Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto (Foto : Dewi Umaryati)

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Ida Agu Nyoman Adnyana Dewi menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan kepada Jerinx. Jerinx dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian terkait cuitan 'IDI Kacung WHO'.

Jerinx divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, Kamis (19/11/2020). (Antara)

Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network