DENPASAR, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menunjuk enam jaksa senior untuk menangani kasus ujaran kebencian dengan tersangka musisi Bali I Gede Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Bali telah diterima Kejati Bali bertepatan dengan penetapan Jerinx sebagai tersangka.
“SPDP dari Polda Bali sudah kita terima bersamaan dengan penetapan Jerinx sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, saat dihubungi iNews.id, Sabtu (22/8/2020).
Luga masih belum membeberkan secara rinci nama jaksa senior yang ditunjuk. Alasannya, masih menunggu pelimpahan berkas tahap pertama dari Polda Bali.
“Yang pasti jaksa yang ditunjuk Aspidum (Asisten Pidana Umum) adalah yang telah senior dan berpengalaman,” katanya.
Sementara itu, sejak ditetapkan tersangka pada 12 Agustus lalu, Jerinx yang juga drummer Superman Is Dead hingga kini masih ditahan di Rutan Mapolda Bali. Penangguhan penahanan yang diajukan ditolak polisi karena dikhawatirkan Jerinx akan mengulangi perbuatannya lagi, sesuai alasan subyektif penyidik yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, Jerinx ditetapkan tersangka oleh Polda Bali setelah menerima laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian di akun media sosial pribadinya. Jerinx menyebut IDI sebagai kacung WHO dengan menyantumkan emoji babi.
akibatnya, pelaku dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eleketronik Nomor 19 Tahun 2016 dan atau 310 KUHP dan atau 311 tentang Pencemaran Nama Baik dan terancam hukuman enam tahun penjara.
Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait