Penjemputan terpidana I Wayan Sujena di Polsek Payangam menuju Lapas Kerobokan, Bali, Jumat (4/02/20222). (Foto: /Ayu Khania Pranisitha/2022)

GIANYAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Bali menangkap dan mengeksekusi putusan terhadap terpidana I Wayan Sujena atas kasus penipuan dengan modus peminjaman uang di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Korban mengalami kerugian Rp675 juta 

"Setelah ditangkap terpidana I Wayan Sujena ke Lapas Kerobokan untuk melaksanakan putusan pidana penjara selama satu tahun. Pada saat dilaksanakan eksekusi Putusan, Terpidana I Wayan Sujena dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto, Sabtu (5/2/2022).

Dia mengatakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar telah melakukan penangkapan terhadap I Wayan Sujena, yang merupakan terpidana dalam perkara Penipuan yaitu Pasal 378 KUHP yang berdasarkan Putusan Pengadilan No. 568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021 dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Dikatakannya, bahwa terpidana I Wayan Sujena sempat dipanggil untuk melaksanakan Putusan Pengadilan No.568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021. Namun terpidana tidak dapat memenuhi panggilan karena masih melakukan terapi atas penyakit syaraf kejepit yang dideritanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network