DENPASAR, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah rumah AA, tersangka korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh di Kecamatan Abiansemal, Badung. Penyidik menyita aset berupa motor dan mobil pikap.
"Penggeledahan dilakukan untuk mencari aset yang dapat digunakan untuk mengembalikan aset LPD Sangeh, yang telah disalahgunakan tersangka," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Senin (22/8/2022).
Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik mendapat izin dari Pengadilan Negeri.
Saat menggeledah rumah tersangka AA, ikut disaksikan istri tersangka, Perbekel (kepala desa) dan kepala dusun (kasus).
"Pencarian aset ini dilakukan sebagai upaya penyidikuntuk dapat mengoptimalkan pemulihan keuangan LPD, " kata Luga.
Sementara AA, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan dan saat penggeledahan tidak berada di rumah.
Dugaan sementara kerugian akibat korupsi di LPD Sangeh mencapai Rp130 miliar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait