DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua aset Surya Darmadi di Bali, tersangka kasus korupsi lahan sawit Rp78 miliar. Dua aset tersebut adalah hotel mewah di kawasan Kuta.
"Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumerdana melalui keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
Dia menjelaskan, tanah dan bangunan beserta isinya seluas 26.730 M2 yang terletak di Kuta, Bali, itu sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 atas nama PT Menara Perdana.
Selain dua hotel, tim penyidik Jampidsus bersama tim pelacakan aset juga menyita satu bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kuta.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait