Selama proses pemanggilan, Stephanus diketahui kerap berpindah tempat tinggal. Setelah ditangkap, dia dieksekusi ke Lapas Tabanan.
“Untuk proses penahanan, terpidana ini dieksekusi ke Lapas Tabanan,” ujarnya.
Kasus penipuan ini terungkap bermula dari laporan sejumlah korban yang mengaku dirugikan Stephanus mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Kepada para korbannya, Stephanus mengaku akan membangun restoran dan membutuhkan investor. Dia menjanjikan keuntungan 10 persen dari saham yang diinvestasikan setelah bulan ke-6 restoran beroperasi.
"Terpidana diduga telah melakukan tipu muslihat dan menguntungkan diri sendiri," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait