Kejari Badung menangkap terpidana kasus penipuan investasi Stephanus Irawan yang diburu hampir setahun. (Foto: Kejari Badung)

Selama proses pemanggilan, Stephanus diketahui kerap berpindah tempat tinggal. Setelah ditangkap, dia dieksekusi ke Lapas Tabanan. 

“Untuk proses penahanan, terpidana ini dieksekusi ke Lapas Tabanan,” ujarnya. 

Kasus penipuan ini terungkap bermula dari laporan sejumlah korban yang mengaku dirugikan Stephanus mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah. 

Kepada para korbannya, Stephanus mengaku akan membangun restoran dan membutuhkan investor. Dia menjanjikan keuntungan 10 persen dari saham yang diinvestasikan setelah bulan ke-6 restoran beroperasi. 

"Terpidana diduga telah melakukan tipu muslihat dan menguntungkan diri sendiri," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network