Penyaluran kredit fiktif ini diperkirakan terjadi dalam kurun waktu 2015-2017. Untuk prediksi kerugian mencapai Rp2 miliar dan saat ini penyidik masih terus mendalami dengan mengumpulkan barang bukti, untuk menetapkan tersangka.
“Perkiraan kerugian negara sekitar Rp2 miliar, tetapi untuk kepastiannya masih menunggu hasil audit. Supaya datanya nggak salah,” ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait