BADUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan pemotongan dana insentif penanggulangan Covid-19 bagi tenaga kesehatan (nakes). Hal ini dilakukan karena Kejari tidak menemukan perbuatan pidana.
"Kejaksaan Negeri Badung memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan pemeriksaan ke tahap penyelidikan, mengingat tidak ditemukan ada indikasi perbuatan pidana dalam kegiatan dimaksud," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung, Rabu (6/10/2021).
Menurutnya, penyidik telah melakukan klarifikasi ke beberapa pihak terkait dugaan adanya pemotongan dana insentif Covid Tahun 2020 untuk Oktober, November, Desember, yang baru dicairkan sekitar Agustus 2021.
"Dari hasil penyelidikan, Puskesmas Kuta Utara telah menyelenggarakan pertemuan secara virtual sebelum dana dicairkan terkait kesepakatan penerimaan insentif," kata dia.
Hal ini dilakukan karena dari 145 pegawai yang ada di Puskesmas Kuta Utara, penerima insentif hanya berkisar 30 orang, sedangkan yang bekerja dalam penanganan Covid-19 hampir semua pegawai yang ada di Puskesma Kuta Utara.
Dalam pertemuan pada 23 Juli 2021, kata dia, para nakes penerima insentif menyepakati secara sukarela urun dana sebesar 40 persen dari nilai insentif yang diterima.
Kemudian, dana itu diberikan kepada pegawai lain yang turut berada dalam garda depan penanganan COVID, seperti petugas administrasi, supir ambulan, petugas kebersihan, dan petugas lainnya.
"Kami telah menelusuri informasi terkait pembagian dana yang terkumpul, dan benar dana yang telah dikumpulkan sudah disalurkan kepada seluruh pegawai Puskesmas Kuta Utara, sesuai dengan daftar penerima yang telah ditandatangani oleh masing-masing penerima," katanya.
"Kami menilai tidak ada actus non facit reum nisi mens Sit Rea (tindakan/niat jahat) yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dari pelaporan kasus tersebut," tutupnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait