Unit Reskrim Polsek Kuta Utara menangkap WNA Inggris inisial GTAW (43) yang mencuri motor milik WNA Australia di Canggu. (Foto: Polsek Kuta Utara)

Setelah motor dibawa kabur pelaku, korban menyadari motornya telah hilang dicuri dan melapor ke Polsek Kuta Utara.

Berdasarkan laporan itu, unit Reskrim Polsek Kuta Utara menyelidiki pencurian yang dialami WNA Inggris itu dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi.

Dalam waktu kurang dari 8 jam, pelaku akhirnya tertangkap. Pelaku dan motor yang dicuri berada di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

"Setelah melakukan penelusuran, tim Opsnal Polsek Kuta Utara akhirnya menangkap pelaku dan barang bukti sepeda motor di Jalan Tegalsari," ujar Sudana.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 362 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 5 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network