Wisatawan asal Brasil, Alberto Sampaio Gressler (25) ditangkap aparat Polres Bandara Ngurah Rai. Diketahui dia kedapatan membawa ganja saat tiba di Bali.  (Foto: Chusna Mohammad/MPI)

Kepada polisi, Alberto mengaku membeli ganja saat berlibur di Thailand. "Ganja itu rencana dipakai sendiri di Bali dan dia tidak tahu kalau barang itu dilarang di Indonesia," ucap Darmawan. 

Meski demikian, Alberto tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku ditahan dan dikenakan pasal 111 ayat 1 dan 113 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.


Editor : Aditya Pratama

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network