Jerinx di Rutan Polda Bali

DENPASAR, iNews.id - Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana mengungkapkan kekecewaannya terkait penolakan penangguhan penahanan kliennya. Dia membandingkan dengan tersangka tindak pidana korupsi yang lebih berat pidananya namun diberikan penangguhan penahanan.

"Kami melihat ini justru ada perbedaan perlakuan antara Jerinx dengan misalkan tersangka kasus korupsi, mereka tidak ditahan dengan alasan kooperatif, sementara Jerinx kurang kooperatif apalagi?," kata pengacara yang akrab disapa Gendo ini di Denpasar, Jumat (4/9/2020).

Gendo mencontohkan kasus yang menjerat mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar Tri Nugraha yang dijerat kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. 

Tri Nugraha yang tewas bunuh diri saat menjalani pemeriksaan di Kejati Bali itu tidak ditahan meski beberapa kali tidak bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.

"Atau kalau dibandingkan dengan mantan pejabat pertanahan yang kemarin bunuh diri. Sebelumnya dia tidak ditahan padahal sudah beberapa kali menyulitkan pemeriksaan. Sementara Jerinx tidak pernah menyulitkan pemeriksaan," katanya.

Gendo menilai ada perlakuan diskriminatif yang dialami kliennya dibandingkan dengan tersangka tindak pidana lain yang ancaman pidananya sebenarnya lebih tinggi.

"Kami menilai ini terjadi pembedaan perlaku. Dengan tingkat pidana Jerinx seharusnya bisa dilakukan penangguhan penahanan. Syarat subjektifnya sangat terpenuhi," tuturnya

Sebelumnya, Kejati Bali dan juga Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx dan kuasa hukumnya.

“Dengan pelimpahan ini, kami dapat menyampaikan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan I Gede Ari Astina alias Jerinx dan pengacaranya tidak dapat kami terima,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Kamis (3/9/2020).

Alasan penolakan tersebut karena drummer Superman Is Dead itu secara subjektif ada tiga alasan, yaitu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network