Kadek Artawa (43) pelaku pencurian meja pemotong batu bernilai ratusan juta di Gianyar, Bali. (Foto: iNews/Ketut Catur)

Kadek Artawa tak menyangkal perbuatannya. Dia mengaku telah beraksi di puluhan lokasi di Gianyar.

Dari tangan pelaku ditemukan belasan meja besi pemotong kayu dengan nilai ratusan juta. Meja-meja tersebut dilebur dan dijual ke pembeli di Surabaya, Jawa Timur. Hasil penjualan digunakan pelaku untuk berjudi.

Kadek Artawa kini ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network