DENPASAR, iNews.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Australia. WNA tersebut keasyikan liburan di Pulau Dewata hingga lupa izin tinggalnya habis.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito mengatakan, warga asing berinisial MB itu dideportasi pada Kamis (18/5/2023) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menumpangi pesawat Jetstar dengan nomor penerbangan JQ-38 tujuan Sydney.
"Dalam pemeriksaan, dia mengaku tidak menyangka jika dirinya overstay (lebihi masa izin tinggal)," ujar Sugito di Denpasar, Sabtu (20/5/2023).
Dia menjelaskan, pria lanjut usia (lansia) berumur 72 tahun itu melebihi masa izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari. Berdasarkan catatan Imigrasi, MB masuk ke Bali menggunakan fasilitas visa on arrival (VOA) atau visa kunjungan saat kedatangan pada tanggal 6 Februari 2023.
Menurutnya, MB seharusnya kembali ke negeri kanguru itu pada 7 Maret 2023. "Dia mengira bisa tinggal selama tiga bulan di Indonesia. MB mengatakan dirinya sering datang ke Indonesia, namun hanya tinggal kurang dari satu bulan," ucap Sugito.
Dia menjelaskan, Imigrasi mengenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian kepada MB dengan tindakan deportasi dan penangkalan.
"Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait