Bandara Ngurah Rai Bali tetap mewajibkan calon penumpang membawa hasil tes PCR. (Foto: Bandara Ngurah Rai)

DENPASAR, iNews.id -  Bandara Ngurah Rai Bali tetap mewajibkan calon penumpang pesawat membawa hasil tes PCR. Padahal, pemerintah telah mengizinkan penggunaan hasil tes antigen untuk syarat perjalanan udara Jawa-Bali.

"Sampai saat ini kami masih memberlakukan penggunaan PCR sebagai  persyaratan perjalanan menggunakan moda transportasi udara," kata Stake Holder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Selasa (2/11/2021). 

Persyaratan hasil tes PCR berlaku baik untuk  kedatangan dan keberangkatan. Hal itu sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.

Calon penumpang juga wajib mengantongi sertifikat vaksin minimal dosis pertama. 

Bagi penumpang yang telah melakukan vaksin dosis lengkap atau dua kali suntik, tetap wajib menyertakan hasil tes PCR.

Untuk anak usia di bawah 12 tahun kini dibolehkan melakukan perjalanan udara. 

Syarat hasil tes PCR juga berlaku bagi calon penumpang di bawah 12 tahun. Bedanya, tidak diwajibkan menyertakan sertifikat vaksin.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network