Dokumentasi pengarakan ogoh-ogoh saat perayaan Hari Raya Nyepi di Bali. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Keputusan bersama tentang pelaksanaaan perayaan Hari Raya Nyepi tahun baru saka 1943 di Bali sudah keluar. Salah satu isinya yakni pelarangan pengarakan ogoh-ogoh

Pertimbangan larangan ini dikarenakan di Bali, kasus positif Covid masih tinggi. Selain itu, sejatinya, pengarakan ogoh-ogoh bukanlah rangkaian wajib dari Hari Raya Nyepi. 

Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menjelaskan, ogoh-ogoh merupakan kreasi budaya dan adat. Kreasi tersebut dikaitkan dengan rangkaian Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Sasih Kesanga. 

“Namun secara agama, itu tidak wajib. Yang wajib adalah Tawur Kesanga dan Catur Bratha Penyepia,” katanya, Senin (25/1/2021).


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network