Penyidik Kejati Bali memeriksa petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus penyerobotan aset Kejari Tabanan, Selasa (2/3/20201). (Foto: Kejati Bali)

DENPASAR, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa tiga orang saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi aset negara berupa penyerobotan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan yang dilakukan enam warga. 

“Saksi yang dimintai keterangan penyidik ada tiga orang, yakni dari BPN untuk melengkapi berkas enam warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Selasa, (2/3/2021).

Pemeriksaan tersebut menambah jumlah saksi yang telah diperiksa Kejati Bali terkait kasus ini menjadi 16 orang. Kejati Bali sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dua berkas berbeda. 

Kasus pidana ini bermula ketika Kejari Tabanan yang memiliki aset berupa tanah kantor yang perolehannya dengan status hak pakai dari Gubernur Bali kepada Kejaksaan Agung Cq. Kejati Bali, untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas sejak tahun 1968.

Namun sejak Kantor Kejari Tabanan pindah ke lokasi baru, aset tanah negara ini terbengkalai dan tak dimanfaatkan lagi. 

Pada 1997, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni IKG, PM dan MK mengklaim tanahnya. Mereka secara bertahap mendirikan bangunan berupa indekos untuk disewakan
 
Kemudian di tahun 1999, tiga tersangka lain yakni WS, NM, dan NS yang juga masih ada hubungan keluarga melakukan hal serupa. Mereka membangun rumah tinggal dan toko untuk disewakan di atas lahan milik aset Kejari Tabanan.

Luga mengaku Kejati Bali telah melakukan sejumlah langkah persuasif agar para tersangka bersedia menyerahkan tanah itu pada Kejari Tabanan. Namun permintaan itu tak diindahkan. 

“Kejari Tabanan nggak bisa memanfaatkan tanah ini lagi karena di atasnya sudah berdiri bangunan,” katanya.
 
Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp14.394.600.000. Penyidik Kejati Bali menjerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network